Aksi Simpatik Ahok dan Keutuhan NKRI
Vonis kasus penodaan Agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta utara pada hari Selasa, 09 Mei 2017 kemarin. Sesuai dengan putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, menetapkan vonis 2 tahun penjara kepada terpidana Ahok karena secara sah terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap salah satu agama. Dan Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menahan Ahok.
Hampir dibeberapa daerah “Jakarta Effect” ini merambah semua kalangan. Setelah Pilkada DKI Jakarta usai, publik kembali diramaikan dengan ditetapkannya vonis terhadap Ahok yang lagi-lagi kontroversial. Walaupun vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, karena Ahok sendiri masih memiliki kesempatan untuk banding, namun bagi sebagian kalangan tetap saja ada rasa ketidakadilan dari putusan tersebut yang memicu protes keras.
Memang ada yang puas dan tidak puas, suka dan tidak suka. Bagi sekelompok orang yang membela Ahok vonis tersebut dianggap terlalu berat bahkan sampai mereka meminta agar Ahok tidak ditahan dengan aksi-aksi simpatik. Tetapi bagi sebagian lainnya yang dari awal menilai Ahok sudah melakukan tindakan penistaan agama, tentu vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim masih terlalu ringan dibandingkan dengan kasus penodaan agama lainnya dengan vonis penjara 4 tahun.
Keputusan Majelis Hakim adalah putusan yang harus dihormati bersama. Karena negara ini menjadikan Hukum sebagai “Panglima”, sudah sewajarnya menyelesaikan persoalan apapun lewat jalur yang benar dan dilindungi oleh Undang-undang. Aksi apapun yang digelar untuk menujukan simpati terhadap Ahok diluar jalur peradilan justru akan membuat situasi semakin tidak kondusif dan kontraproduktif dengan harapan untuk menjunjung tinggi keutuhan NKRI.
Masyarakat juga sudah seharusnya menerima keputusan ini dengan lapang dan yang paling penting tidak berlama-lama larut dalam perbedaan. Karena persoalan bangsa ini tidak hanya meliputi Ahok semata. Masih banyak bagian-bagian lain yang perlu perhatian dan tentu saja tidak menimbulkan perpecahan.
Ikmal Maulana
Ketua Pemuda Muhammadiyah
Kabupaten Karawang
Post a Comment